Kota Kembang | https://jurnaldepok.buzz
Anggota Komisi D DPRD Kota Depok, Hj Qonita Lutfiyah meminta agar hasil investigasi kasus cuci rapor 51 siswa SMPN 19 Depok harus dibuka secara transparan. Pasalnya, hingga saat ini pihaknya belum menerima hasil investigasi tersebut.
“Kalau memang dirasa sanksi itu misalkan tidak sesuai, ya berarti kan investigasinya harus betul-betul terbuka, menyeluruh dan transparan,” ujarnya.
Dia menambahkan, keterbukaan investigasi sanksi kasus mark up nilai SMPN 19 Depok dinilai perlu dibuka kepada publik.
“Komisi D DPRD Kota Depok tidak ingin timbul kecurigaan terkait hasil investigasi mark up nilai SMPN 19 Depok. Jangan sampai hasil investigasinya A, ternyata kondisi real nya B,” katanya.
Politisi PPP itu mengatakan, pemberian sanksi terhadap guru yang terlibat pada kasus cuci nilai rapor merupakan dari hasil investigasi. Namun, publik tidak mengetahui hasil investigasi secara terperinci dan hanya mengetahui pemecatan guru honorer, serta pemberian sanksi kepada guru ASN.
“Ya, kalau masalah itu (sanksi) sih sebetulnya ujung pangkalnya di hasil investigasinya. Jadi kami mempertanyakan hasil investigasi,” paparnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, DPRD Kota Depok tidak ingin kasus cuci rapor menjadi pertanyaan publik, khususnya pada pemberian sanksi.
“DPRD Kota Depok ingin mengetahui alur pemberian sanksi yang berhubungan dengan pelanggaran pada cuci rapor nilai SMPN 19 Depok. Kalau memang masyarakat menilai ini enggak adil (pemecatan honorer, red), kok begini, ya kita minta untuk terbuka saja,” ujarnya.
Dia menambahkan, keterbukaan hasil investigasi untuk menghindari kecurigaan publik terhadap kasus tersebut.
DPRD Kota Depok, kata dia, tidak ingin pemecatan guru honorer, namun guru ASN dan kepala sekolah hanya diberikan sanksi ringan karena dianggap menjadi kambing hitam.
“DPRD Kota Depok tidak ingin adanya paradigma kurang baik pemberian sanksi kepada para guru yang terlibat cuci rapor,” jelasnya.
Pemerintah Kota Depok, sambungnya, khususnya Dinas Pendidikan untuk berani memberikan hasil investigasi secara terbuka.
“Iya, artinya supaya tidak memunculkan pertanyaan, kita kan enggak boleh juga suudzon sama orang. Ya sudah kita buka saja supaya tidak simpang siur, tidak ada yang merasa benar tapi disalahkan, salah tapi dibenarkan,” pungkasnya. n Aji Hendro